AGUS BLOG

Blog Pendidikan Tempat Berbagi dan Belajar

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU 

Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan dengan banyak liburan baik itu liburan hari natal dan juga liburan tahun baru (Nataru). Dalam kondisi pandemi saat ini tentuknya haruslah ada kebijakan dari pemerintah terkait pengkondisian warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, dikarenakan penyebaran Covid 19 masih belum usai sehingga dibutuhkan kewasdaan bersama. 

Dalam hal di atas, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sebagai tindak lanjut lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, perlu dikerjakan pembatasan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022.

Maksud diterbitkannya SE tersebut yaitu sebagai petunjuk bagi lnstansi Pemerintah untuk memakai kebijakan mengenai pembatasan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Adapun Tujuan dari terbitnya Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 adalah 

1) Untuk memastikan penegakkan disiplin selama jangka waktu pembatasan aktivitas bepergian ke luar darah dan/atau cuti selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 

2) Untuk memastikan pencegahan dan pembatasan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada biasanya.

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU


Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 ini memuat pembatasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melakukan aktivitas bepergian ke luar darah dan/atau cuti selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Covid-19.

lsi Edaran Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 mengucapkan sebagai berikut.

a. Pengendalian Kesibukan Bepergian ke Luar Daerah

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022 (Nataru), adalah sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022.

2) Larangan aktivitas bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dikecualikan bagi:

a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang terletak di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti misalnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, ataupun Maminasata;

b) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar darah dalam rangka cara kerja tugas kedinasan yang sudah mendapatkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Daerah; atau

c) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan aktivitas bepergian ke luar darah dengan terlebih dulu menerima izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan aktivitas bepergian ke luar darah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 2|} agar senantiasa mengamati dan mematuhi:

a) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;

c) kebijakan mengenai Pengendalian Pengendalian Kesibukan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;

d) kriteria, prasyarat, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

e) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan

f) penerapan platform Pedulilindungi.

 

b. Pengendalian Cuti

1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan pantas dengan ketetapan peraturan perundang-undangan pada lnstansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama jangka waktu Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1).

2) Dikecualikan dari hal yang diceritakan pada angka 5 huruf b butir 1), dapat diberikan:

a) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti sebab alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

b) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah.

3) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b butir 2) dikerjakan secara akuntabel pantas dengan prasyarat yang dikendalikan dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Pemerintah Nornor 17 Tahun 2020, dan Undang-undang Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah.

 

c. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah untuk:

1) memastikan  pembatasan   teknis   dan   melakukan   langkah-langkah   yang dibutuhkan di lingkungan instansi masing-masing dengan merujuk pada hal-hal yang diceritakan dalam Surat Edaran ini;

2) memberikan sanksi disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal hal yang demikian pantas dengan ketetapan dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah; dan

3) melaporkan cara kerja Surat Edaran ini terhadap Menteri PANRB yang diberi tahu melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN  paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dengan wujud pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang adalah bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dikerjakan secara bersama-sama dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 perihal Pengendalian Kesibukan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Periode berita perihal Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga ada manfaatnya.

Berikut Selengkapnya;

Download

Kunjungi Juga

Info Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dihapus

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

Demikian informasi mengenai "DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU ". Semoga bermanfaat



DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU

Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di Agus Blog ini bermanfaat, silakan berbagi di media sosial lewat tombol share di bawah ini:
Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+

Page Menu

Back To Top