DOWNLOAD SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

DOWNLOAD SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar,

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah diterbitkan

SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi tanda bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menjalankan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, perlu mempertimbangkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

skb 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022
skb 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022


Isi SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 terdiri dari 8 Diktum, Yaitu : 

Diktum KESATU mengungkapkan Mempertimbangkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang adalah bagian tak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Diktum KEDUA, mengungkapkan bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. 

Diktum KETIGA mengungkapkan bahwa Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan seketika kepada masyarakat di tingkat sentra dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar memegang penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU layak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 mengungkapkan bahwa Kerja Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid- 19.

Diktum KELIMA mengungkapkan Kerja Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja layak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada tiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.

Diktum KEENAM mengungkapkan bahwwa Kerja Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan layak dengan peraturan perundang undangan.

Diktum KETUJUH mengungkapkan bahwa Kerja Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Diktum KEDELAPAN mengungkapkan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diatur di Jakarta pada tanggal 22 September 2021.

Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

  1. 1 Januari 2022 hari Sabtu Libur Tahun Baru 2022 Masehi
  2. 1 Februari 2021 hari Selasa Libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  3. 28 Februari 2021 hari Senin Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4.  3 Maret 2022 hari Kamis libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  5. 15 April 2022, hari Jumat Libur Wafat Is a Al Masih
  6. 1 Mei 2022 hari Min ggu Libur Hari Buruh Internasional
  7. 2-3 Mei 2022 hari Senin-Selasa         Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  8. 16 Mei 2022 hari Senin Libur Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. 26 Mei 2022   hari Kamis Libur Kenaikan Isa Al Masih
  10. 1 Juni 2022 hari Rabu Libur Hari Lahir Pancasila
  11. 9 Juli 2022 hari Sabtu Libur Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  12. 30 Juli 2022 hari Sabtu Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  13. 17 Agustus 2022 hari Rabu Libur Hari Kemerdekaan Repu blik In don esia
  14. 8 Oktober 2022 Hari     Sabtu Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember 2022 hari Minggu Libur Hari Raya Natal
Berikut Selengkapnya ;

Untuk mendownloadnya silahkan klik link di bawah ini :


Kunjungi Juga


Demikian informasi yang dapat Agus Blog Bagikan, semoga bermanfaat

0 komentar