Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19, Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dihapus
Adapun isi komplit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Seputar Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Ketika Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.
Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dihapus
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal hal yang demikian diinstruksikan: Terhadap Gubernur dan Bupati/Wali kota, Untuk :
KESATU : Selama jangka waktu Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, bagus pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menerapkan masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. menjalankan percepatan pencapaian target vaksinasi, terlebih vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. menjalankan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Liburan, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu layak dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin layak dengan ketentuan tata tertib perundang-undangan;
e. menjalankan:
- sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan sekiranya terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi layak dengan ketentuan tata tertib perundang-undangan;
- himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
- pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi adat istiadat mudik Nataru,
f. menjalankan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada ketika perayaan Natal Tahun 2021;
- tempat perbelanjaan; dan
- tempat wisata lokal,
dengan memberlakukan kebijakan layak pada Cara Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkatan 3 (tiga),
g. menjalankan:
- pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama jangka waktu libur Nataru;
- himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah jangka waktu libur Nataru; dan
- ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama jangka waktu libur Nataru akan dikendalikan lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis berhubungan,
h. menjalankan himbauan pada sekolah:
- pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
- tidak meliburkan secara khusus pada jangka waktu libur Nataru,
i. menjalankan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
j. meniadakan kesibukan seni adat istiadat dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
k. menutup segala alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
l. menjalankan rekayasa dan antisipasi kesibukan pedagang kaki lima di sentra keramaian supaya tetap bisa menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
m. sekiranya masyarakat karena suatu hal yang primer sepatutnya menjalankan perjalanan keluar tempat, maka:
1. mengoptimalkan pengaplikasian aplikasi PeduliLindungi;
2. menjalankan percobaan PCR atau Rapid Test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang diaplikasikan pada ketika pergi keluar tempat dan masuk/pulang dari luar tempat, hal ini untuk menentukan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka menjalankan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina layak prosedur kesehatan,
n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan penguatan, pengaturan, pengawasan kepada pelaku perjalanan pada Posko Check Point di tempat masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama jangka waktu Libur Nataru;
o. segala Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
1. dalam mencegah dan mengatasi kesibukan publik yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2. dalam mencegah dan mengatasi kesibukan berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas awam, fasilitas hiburan (sentra perbelanjaan dan kafe), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama jangka waktu Libur Nataru; serta
3. menjalankan antisipasi kepada keadaan cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Selengkapnya sialhkan baca Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Seputar Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-2019 Pada Ketika Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, melewati salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Kunjungi Juga :
Demikian informasi mengenai "INTRUKSI MENDAGRI NO 62 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID - 19 , LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DI HAPUS. Semoga bermanfaat