DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi belajar.
Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai Juknis PPDB untuk jenjang pendidikan TK, SD, DAN SMP di Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2018/2019. Berikut Selengkapnya :
PERSYARATAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK
1. Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
2. Berusia 5 (lima) samap dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
PERSYARATAN JENJANG SD
1. Berusia 7 (tujuh) tahun ke atas sampai 12 (dua belas) tahun. Anak usia 6 (enam) tahun dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.
2. Persyaratan calon peserta didik baru jejang SD adalah :
- akta kelahiran asli dan 1 ( satu) lembar fotokopi.
- fotokopi kartu keluarga/C1 dengan menunjukkan kartu keluarga yang asli
SELEKSI JENJANG SD NEGERI
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) dilakukan dengan pertimbangan usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
2. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar yang mendaftar di dalam zonasi sekolah mendapat tambahan usia sebanyak 3 (tiga) bulan, jika mendaftar di luar zonasi sekolah tidak mendapatkan tambahan usia.
3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung
PERSYARATAN JENJANG SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah :
1. Lulus SD/MI/Paket A, memiliki ijazah dan SKHU 3 mata pelajaran dari SD/MI/Paket A.
2. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 16 juli 2018 dan belum menikah;
3. Persyaratan administrasi :
a) mengisi formulir pendaftaran.
b) Menyerahkan SKHU asli dan fotokopi SKHU yang telah dilegalisir.
c) Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
d) Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
e) Calon peserta didik baru dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
f) Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
SELEKSI JENJANG SMP NEGERI
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas VII( tujuh) sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan dengan menggunakan nilai SKHU 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan berdasarkan zonasi serta mempertimbangkan nilai prestasi akademik dan non akademik.
2. Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru SMP adalah sebagai berikut :
a) Pendaftar di dalam zona mendapatkan tambahan nilai 20;
b) Pendaftar di luar zona dalam kabupaten mendapat tambahan nilai 10;
c) Pendaftar dari luar kabupaten tidak mendapat tambahan nilai
Jadwal pendaftaran TK, SD dan SMP 2018/2019 |
SISTEM PPDB
1. Jenjang TK dilaksanakan secara offline (luar jaringan/luring)
2. Jenjang SD dilaksanakan secara offline (luar jaringan/luring)
3. Jenjang SMP Negeri dilaksanakan dengan sistem Real Time Online (RTO/dalam jaringan/daring) dengan menggunakan model gabungan yaitu dapat memilih salah satu :
a. Model A yaitu RTO secara mandiri
b. Model B yaitu RTO secara langsung
4. Jenjang SMP Swasta dilaksanakan secara manual
5. Pedoman PPDB Kelas Khusus Olahraga yang diselenggarakan oleh SMPN 1 Kalasan, SMPN 2 Tempel dan SMPN 3 Sleman dan pedoman PPDB kelas cerdas dan / atau bakat istimewa di SMPN 4 Pakem diatur dengan edaran tersendiri
Berikut Agus Blog lampirkan brosur PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 :
Demikian informasi mengenai "DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019". Semoga bermanfaat