AGUS BLOG

Blog Pendidikan Tempat Berbagi dan Belajar

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. 

Bapak/Ibu apakah masih ingat lagu "Ramadhan Sebentar Lagi". Tidak terasa ya, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan. Bulan ramadhan dalam kalender hijriyah merupakan bulan yang ke-9. Dimana dalam bulan ini umat islam diwajibkan untuk berpuasa selama 29-30 hari.

Menyikapi bulan Ramadhan 2018 (1439 H), Menteri Pemberdayagunaan (Menpan) membuat surat edaran MENPAN RB Nomor 336 Tahun 2018 mengenai "Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018". Berikut isi surat edarannya :

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berikut jadwal kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan :

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Bagi bapak/ibu yang ingin mendownload surat edaran tersebut, silahkan klik link di bawah ini :


Kunjungi juga :
RENCANA KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019
CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI


EDARAN MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Demikian informasi mengenai "Edaran Menpan Tentang Jam Kerja ASN/PNS Selama Bulan Ramadhan 2018". Semoga bermanfaat

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di Agus Blog ini bermanfaat, silakan berbagi di media sosial lewat tombol share di bawah ini:
Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+

Page Menu

Back To Top