PEMBATIK 2023
Blog Pendidikan Tempat Berbagi dan Belajar
Dalam rangka untuk pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka atau yang sebelumnya bernama kurikulum prototipe kedepannya diharapkan menjadi kurikulum yang lebih fleksibel. titik berat kurikulum ini berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Beberapa Karakteristik dalam kurikulum ini adalah:
1) Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila;
2) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi;
3) Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
![]() |
| Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar |
Kurikulum Merdeka rencana akan mulai diimplemntasikan Pada tahun pelajaran 2022/2023, oleh kemendikbud dan kemenag melalui jalur mandiri, Sehingga kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Sedangkan Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Kurikulum Merdeka akan diimplementasikan dimulai dari usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun pada pendidikan anak usia dini, serta siswa kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang pelaksanaannya melalui jalur mandiri. Ada 3 kategori dlam pelaksanaan Implementasi diantaranya : 1. mandiri belajar; 2. mandiri berubah, serta 3. mandiri berbagi.
Berikut Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum
Merdeka Tahun 2022/2023 Lengkap, mulai dari konsep kurilulum sampai strategi implementasi kurikulum yang sudah dilengkapi dengan modul ajar, serta buku ajar,
Permendikbudristek
Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK
Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK
Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK
KMA Nomor
347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka
Dimensi Profil Pelajar Pancasila
Capaian Pembelajaran Revisi 2022
Panduan Pembelajaran & Asesmen
Panduan & Contoh Kurikulum Operasional PAUD SD/MI SMP/MTS
SMA/MA SMK
Modul Ajar PAUD TK, SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Semua Mapel
Contoh Modul Pelajar Pancasila
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka PAUD SD/MI SMP/MTS
SMA/MA SMK
Alur dan Tujuan Pembelajaran (ATP) PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK
Produk Pelatihan Mandiri
Video Cara Unggah Karya keBukti Karya
Eksplor Karya Guru di Seluruh Indonesia
Panduan Lengkap Platform Merdeka Mengajar
Platform Merdeka Mengajar
Merdeka Belajar EpisodeKelima Belas oleh Mendikbudristek
Materi Paparan Merdeka Belajar Episode Kelima Belas
Kumpulan Video Tutorial Penggunaan Platform Merdeka Mengajar
Buku Saku Platform Merdeka Mengajar
Video Ad Platform Merdeka Mengajar
Testimoni Guru TentangPlatform Merdeka Mengajar
Video Cara Aktivasi AkunPembelajaran
Materi Pelatihan Kurikulum Merdeka Untuk
Guru
Modul Pelatihan Implementasi Pembelajaran Paradigma Baru (Guru)
Panduan dan contoh kurikulum operasional sekolah
Panduan Pembelajaran dan Asesmen
Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Referensi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Model Layanan Bimbingan Konseling
Dokumen Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) PAUD/TK SD/MI SMP/MTs
SMA/MA SMK
Dokumen Modul Ajar PAUD-TK SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK
All Contents Kurikulum Merdeka
Demikian informasi mengenai Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023. Semoga bermanfaat, terima kasih
Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar - Melaui Surat Edaran hal yang demikian bernomor B-4578/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021, Direktorat Jenderal Pengajaran Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menetapkan Kegiatan Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
Surat Edaran dimaksudkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di semua wilayah Indonesia. Surat edaran diterbitkan dalam rangka efektifitas pengelolaan pelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pembelajaran juga mengamati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut kutipannya :
Dalam rangka efektifitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2021/2022 berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut;
Halo Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.
Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah (Jenjang SD SMP SMK). Berikut kutipan nya ;
SURAT EDARAN
NOMOR 28 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati;
3. Walikota,
Di seluruh Indonesia
Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202I tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hai sebagai berikut.
1. Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tertang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendera,l Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesilikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
2. Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik. Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapal ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
3. Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.
Demikian untuk menjadi perhatiah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Jakarta, 24 November 2021
Sekretaris Jendral
TTD
Suharti
NIP. 196911211992032002
Tembusan :
1. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Seluruh Kepala Dinas Satuan Pendidikan
Demikian info mengenai " DOWNLOAD SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH ". Semoga bermanfaat
Haloo adik-adik SMP kelas 9 bagaimana kabar nya...? semoga selalu di beri kesehatan ya..... Aamiin
Ngomong-ngomong, nanti setelah lulus SMP adik-adik mau melanjutkan ke mana....? SMA atau SMK atau MA atau PKBM. Apapun itu tentunya yang dipilih pasti yang baik ya (^_^).
![]() |
| top 1000 sekolah Terbaik UTBK 2021 se indonesia |
Nah adik-adik, berdasarkan informasi yang didapatkan dari website Resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi(LTMTP) bahwa berdasarkan nilai UTBK 2021 Se- Indonesia LTMTP telah memeringkat 1000 Sekolah Terbaik Se Indonesia Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi adik-adik yang saat ini masih bingung mau melanjutkan ke sekolah yang mana ya, sehingga dengan melihat peringkat sekolah di provinsi adik-adik tinggal adik-adik akan lebih mantap menentukan sekolah pilihan.
Dari data UTBK 2021 yang digunakan untuk SBMPTN ataupun seleksi mandiri di bermacam perguruan tinggi negeri (PTN), Skor Saintek tertinggi peserta di UTBK 2021 yakni 893,37. Kemudian untuk nilai Soshum tertinggi di UTBK 2021 yakni 822,29.
Adapun sistem penilaian yang digunakan untuk menentukan perangkingan 1000 sekolah terbaik tersebut yakni:
Skor Sempurna dihitung berdasarkan 50% Skor UTBK 2021 dan 50% Skor UTBK 2020
Skor UTBK 2021 dihitung berdasarkan 60% TPS + 40% TKA
TPS berdasarkan rerata TPS tiap-tiap peserta dari sekolah tersebut
TKA berdasarkan rerata TKA (Saintek dan Soshum) tiap-tiap peserta dari sekolah tersebut
Peserta yang mengikuti Ujian Campuran, nilai TKA-nya diambial yang tertinggi
Skor UTBK 2020 dihitung layak kriteria pada tahun 2020.
Dari kriteria yang diceritakan tersebut, sekolah yang diikutkan dalam penilaian yakni sekolah dengan jumlah peserta yang mengikuti UTBK 2021 sebanyak > 40 orang. Dari kriteria tersebut, dari 23.110 sekolah yang mengikuti, cuma ada 4.432 sekolah yang memenuhi kriteria dan dapat masuk ke dalam perangkingan top 1000 sekolah terbaik UTBK 2021.
Data ini penting nih, buat kalian, siswa kelas 9 yang berencana melanjutkan sekolah di SMA , dan sesudah itu berminat untuk melanjutkan kuliah di kampus Negeri yang ada di Indonesia. Nah, sekolah-sekolah berikut yakni sekolah-sekolah yang memiliki persiapan bagus dalam menyiapkan siswa-siswa mereka untuk berkompetisi di UTBK untuk nantinya digunakan sebagai nilai bagus di SBMPTN ataupun ujian mandiri (UM) di kampus-kampus negeri di Indonesia. karenanya, buat kalian yang memiliki cita-cita melanjutkan kuliah ke PTN (Perguruan Tinggi Negeri), sebagian sekolah berikut tentunya menjadi sekolah lanjutan yang tepat untuk kalian melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
1. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Aceh
2. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sumatera Utara
3. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sumatera Barat
4. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Riau
5. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kepulauan Riau
6. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jambi
7. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sumatera Selatan
8. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
9. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Bengkulu
10. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Lampung
11. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi DKI Jakarta
12. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Banten
13. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jawa Barat
14. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jawa Tengah
15. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi DI Yogyakarta
16. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jawa Timur
17. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Bali
18. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat
19. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Nusa Tenggara Timur
20. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Barat
21. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Tengah
22. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan
23. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Timur
24. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Utara
25. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Utara
26. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Gorontalo
27. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Tengah
28. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Barat
29. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Selatan
30. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Tenggara
31. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Maluku
32. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Maluku Utara
33. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Papua Barat
34. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Papua
Demikian informasi mengenai "Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Untuk Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM Se Indonesia" semoga bermanfaat
Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.
Sebentar lagi kita akan memasuki bulan dengan banyak liburan baik itu liburan hari natal dan juga liburan tahun baru (Nataru). Dalam kondisi pandemi saat ini tentuknya haruslah ada kebijakan dari pemerintah terkait pengkondisian warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, dikarenakan penyebaran Covid 19 masih belum usai sehingga dibutuhkan kewasdaan bersama.
Dalam hal di atas, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sebagai tindak lanjut lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, perlu dikerjakan pembatasan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022.
Maksud diterbitkannya SE tersebut yaitu sebagai petunjuk bagi lnstansi Pemerintah untuk memakai kebijakan mengenai pembatasan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Adapun Tujuan dari terbitnya Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 adalah
1) Untuk memastikan penegakkan disiplin selama jangka waktu pembatasan aktivitas bepergian ke luar darah dan/atau cuti selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
2) Untuk memastikan pencegahan dan pembatasan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada biasanya.
lsi Edaran Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 mengucapkan sebagai berikut.
a. Pengendalian Kesibukan Bepergian ke Luar Daerah
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022 (Nataru), adalah sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022.
2) Larangan aktivitas bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dikecualikan bagi:
a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang terletak di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti misalnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, ataupun Maminasata;
b) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar darah dalam rangka cara kerja tugas kedinasan yang sudah mendapatkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Daerah; atau
c) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan aktivitas bepergian ke luar darah dengan terlebih dulu menerima izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan aktivitas bepergian ke luar darah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 2|} agar senantiasa mengamati dan mematuhi:
a) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
c) kebijakan mengenai Pengendalian Pengendalian Kesibukan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
d) kriteria, prasyarat, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
e) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
f) penerapan platform Pedulilindungi.
b. Pengendalian Cuti
1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan pantas dengan ketetapan peraturan perundang-undangan pada lnstansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama jangka waktu Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1).
2) Dikecualikan dari hal yang diceritakan pada angka 5 huruf b butir 1), dapat diberikan:
a) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti sebab alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
b) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah.
3) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b butir 2) dikerjakan secara akuntabel pantas dengan prasyarat yang dikendalikan dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Pemerintah Nornor 17 Tahun 2020, dan Undang-undang Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah.
c. Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah untuk:
1) memastikan pembatasan teknis dan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan di lingkungan instansi masing-masing dengan merujuk pada hal-hal yang diceritakan dalam Surat Edaran ini;
2) memberikan sanksi disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal hal yang demikian pantas dengan ketetapan dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah; dan
3) melaporkan cara kerja Surat Edaran ini terhadap Menteri PANRB yang diberi tahu melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dengan wujud pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang adalah bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dikerjakan secara bersama-sama dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 perihal Pengendalian Kesibukan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Periode berita perihal Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga ada manfaatnya.
Berikut Selengkapnya;
Download
Kunjungi Juga
Info Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dihapus
Demikian informasi mengenai "DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU ". Semoga bermanfaat
Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar,
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah diterbitkan
SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan :
![]() |
| skb 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 |
Diktum KESATU mengungkapkan Mempertimbangkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang adalah bagian tak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDUA, mengungkapkan bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA mengungkapkan bahwa Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan seketika kepada masyarakat di tingkat sentra dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar memegang penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU layak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 mengungkapkan bahwa Kerja Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid- 19.
Diktum KELIMA mengungkapkan Kerja Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja layak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada tiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.
Diktum KEENAM mengungkapkan bahwwa Kerja Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan layak dengan peraturan perundang undangan.
Diktum KETUJUH mengungkapkan bahwa Kerja Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KEDELAPAN mengungkapkan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diatur di Jakarta pada tanggal 22 September 2021.
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Adapun isi komplit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Seputar Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Ketika Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal hal yang demikian diinstruksikan: Terhadap Gubernur dan Bupati/Wali kota, Untuk :
KESATU : Selama jangka waktu Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, bagus pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menerapkan masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. menjalankan percepatan pencapaian target vaksinasi, terlebih vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. menjalankan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Liburan, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu layak dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin layak dengan ketentuan tata tertib perundang-undangan;
e. menjalankan:
f. menjalankan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:
dengan memberlakukan kebijakan layak pada Cara Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkatan 3 (tiga),
g. menjalankan:
h. menjalankan himbauan pada sekolah:
i. menjalankan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
j. meniadakan kesibukan seni adat istiadat dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
k. menutup segala alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
l. menjalankan rekayasa dan antisipasi kesibukan pedagang kaki lima di sentra keramaian supaya tetap bisa menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
m. sekiranya masyarakat karena suatu hal yang primer sepatutnya menjalankan perjalanan keluar tempat, maka:
1. mengoptimalkan pengaplikasian aplikasi PeduliLindungi;
2. menjalankan percobaan PCR atau Rapid Test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang diaplikasikan pada ketika pergi keluar tempat dan masuk/pulang dari luar tempat, hal ini untuk menentukan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka menjalankan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina layak prosedur kesehatan,
n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan penguatan, pengaturan, pengawasan kepada pelaku perjalanan pada Posko Check Point di tempat masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama jangka waktu Libur Nataru;
o. segala Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
1. dalam mencegah dan mengatasi kesibukan publik yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2. dalam mencegah dan mengatasi kesibukan berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas awam, fasilitas hiburan (sentra perbelanjaan dan kafe), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama jangka waktu Libur Nataru; serta
3. menjalankan antisipasi kepada keadaan cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Selengkapnya sialhkan baca Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Seputar Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-2019 Pada Ketika Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, melewati salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Kunjungi Juga :
Demikian informasi mengenai "INTRUKSI MENDAGRI NO 62 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID - 19 , LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DI HAPUS. Semoga bermanfaat
DOWNLOAD SE MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN PENIADAAN UN DAN UJIAN KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.
Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai "Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021". Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama mi kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai benkut.
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dan
satuan/program pendidikan setelah:
4.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk:
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program
Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
7.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan
kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020,
Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun
2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Berikut Selengkapnya :
Demikian informasi mengenai " SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021". Semoga bermanfaat