AGUS BLOG

Blog Pendidikan Tempat Berbagi dan Belajar

Showing posts with label lowongan. Show all posts
Showing posts with label lowongan. Show all posts

INFO PENERIMAAN TENAGA GTT/PTT DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2019

INFO PENERIMAAN TENAGA GTT/PTT DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2019 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan kembali berbagi informasi mengenai "Penerimaan GTT/PTT di Sekolah Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Bagi kalian yang berminat, langsung saja berikut informasi lengkapnya :


 

PENERIMAAN GTT/PTT DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH KOTA YOGYAKARTA

Untuk dapat menjadi guru / karyawan tidak tetap (GTT / PTT) di Sekolah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, calon guru / karyawan tidak tetap harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur berikut :

A. Syarat Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia, taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam, serta dapat membaca Al-Quran secara tartil.
  2. Setia pada prinsip – prinsip dasar perjuangan dan garis kebijakan pimpinan Muhammadiyah.
  3. Sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik sesuai norma dan akhlak Islami.
  4. Tidak menjadi anggota organisasi partai politik dan atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

B. Persyaratan Administrasi

  1. Surat lamaran pekerjaan yang ditujukan kepada Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta (Jl. Sultan Agung 14, Yogyakarta).
  2. Surat rekomendasi yang sah dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah / Pimpinan Cabang Muhammadiyah / Ortom tempat tinggal pelamar.
  3. Biodata dan pas foto warna ukuran (3×4) cm sebanyak 2 lembar, 1 di tempel di biodata dan 1 ditempel pada bukti pendaftaran
  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) sebanyak 1 lembar, atau keterangan dari kepala kantor PP Muhammadiyah Jl. Cik Di Tiro yang menunjukkan KTAM sedang dalam proses (dapat menyusul).
  5. Usia maksimal 35 tahun, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  6. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter / RS PKU Muhammadiyah.
  7. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi masing-masing 1 lembar.
  8. Fotokopi Transkrip Nilai yang dilegalisasi dengan IPK minimal 2,75 untuk S1 sebanyak 1 lembar.
  9. Fotokopi sertifikat komputer dan sertifikat – sertifikat penunjang kemampuan lainnya.

C. Prosedur Pendaftaran

Persyaratan administrasi (huruf B) dijilid menjadi satu bendel dengan ketentuan :
  1. Mengisi Format sampul, Blangko Kelengkapan, dan Biodata yang dapat didownload dibawah.
  2. Blangko kelengkapan syarat administrasi disertakan di halaman pertama bendel berkas sesudah sampul.
  3. Jilid dengan sampul berwarna :
    1. MERAH TUA : pelamar formasi pendidik / guru tingkat Sekolah Dasar.
    2. HIJAU DAUN : pelamar formasi pendidik / guru tingkat Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah.
    3. BIRU MUDA : pelamar formasi pendidik / guru tingkat Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah.
    4. BIRU TUA : pelamar formasi pendidik / guru tingkat Sekolah Menengah Kejuruan.
    5. COKLAT TUA : pelamar formasi tenaga kependidikan (TU, Bendahara, tenaga perpustakaan dan tenaga lainya).
Pendaftaran :
  1. Berkas diserahkan di Kantor Sekretariat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta (Jl. Sultan Agung 14, Yogyakarta, Lantai III sayap timur pojok utara).
  2. Layanan pendaftaran bagi para pelamar di buka mulai 9 Mei s.d 15 Juni 2019.
  3. Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja : Senin-Kamis (Pk. 08.00 – 14.00 WIB), Jumat (Pk. 08.00-11.00 WIB), dan Sabtu (Pk. 08.00-13.00 WIB).
  4. Setelah menyerahkan berkas ke Sekretariat Majelis DIKDASMEN PDM Kota Yogyakarta dan mendapatkan nomor kode pendaftaran, pelamar wajib melakukan pengisian data secara online di menu dibawah.
  5. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 21 Juni 2019 di Website.

D. Proses Seleksi

  1. Pengumuman 
  2. Pendaftaran Offline dan Online 
  3. Seleksi Administrasi.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  5. Ujian Tulis ISMUBA dan Psikotes.
  6. Ujian Microteaching / uji kompetensi dan wawancara persekolahan.
  7. Tes Baca Al Quran, Praktek Wudhu dan Shalat.
  8. Wawancara Kemuhammadiyahan dan Loyalitas.
  9. Pengumuman hasil seleksi akhir.
  10. Pengarahan bagi Calon GTT/PTT yang diterima.
Keterangan Lain-Lain:
1.    Formasi jabatan Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak tetap (GTT / PTT) yang tersedia silahkan akses menu formasi.
2.    Untuk melihat jadwal tahapan penerimaan calon guru dan karyawan tidak tetap (GTT / PTT) silahkan akses menu jadwal
3.    Untuk melihat prosedur pendaftaran calon guru dan karyawan tidak tetap (GTT / PTT) silahkan akses menu prosedur.
Untuk infomasi lebih lanjut silahkan hubungi panitia penerimaan (Majelis DIKDASMEN PDM Kota Yogyakarta)
  • Lokasi Kantor : Pojok sayap timur lantai 2 Kantor PDM (Jl. Sultan Agung No.14, Kota Yogyakarta, DIY, Kode Pos 55151)
  • Telp : 0274-375917
  • Mail : dikdasmenjogja@gmail.com
  • Jam Kerja : Senin – Kamis (08.00 – 14.00 WIB), Jumat (08.00 – 11.00 WIB), dan Sabtu (08.00 – 13.00 WIB).

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023

Pengumuman  Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi belajar.

Pada kesempatan kali ini, Agus Blog akan berbagi informasi mengenai "Pengumuman  Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023". Bagi yang berminat mau mendaftar, berikut informasi lengkapnya :

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023
Pengumuman  Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023

Tim Seleksi Calon Anggota KID DIY
Periode 2019-2023
Pengumuman
Penerimaan Calon Anggota
Komisi Informasi Daerah (KID)
Daerah Istimewa Yogyakarta
Periode 2019-2023
Nomor : 01/PENG/TIMSEL/VI/2019


Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KID DIY periode 2019-2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum

(Pasal 30 Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;       
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;   
  5. Memiliki pengalaman dalam aktifitas Badan Publik;   
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu; 
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan;
  9. Sehat jasmani dan rohani;

Persyaratan Khusus :

1.    Formulir dan informasi pendaftaran dapat dilihat dan diunduh di Website Diskominfo DIY: www.diskominfo.jogjaprov.go.id atau datang ke Sekretariat Tim Seleksi di Diskominfo DIY , Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta 55152, Telp. 0274 – 373444 (ext :110 / Bidang IKP) .

2.    Pendaftaran dan penyerahan berkas diserahkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Diskominfo DIY, berkas yang diserahkan sebanyak 2 (dua) rangkap mulai tanggal 13 – 26 Juni 2019 pada jam kerja
-       Senin s/d Kamis     : Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB
-       Hari Jumat               : Pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB

3.    Seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap dengan jadwal sebagai berikut :
  • Tahap Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 15 – 19 Juli 2019
  • Tahap Tes Potensi direncanakan tanggal 25 – 26 Juli 2019
  • Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal 05 – 06  Agustus 2019
  • Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal 21 – 22 Agustus 2019
4.    Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.
5.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
6.    Tim Seleksi mempertimbangkan :
  • Keterwakilan Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam proses seleksi;
  • Bukan merupakan pengurus/anggota partai politik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir.


Demikian Informasi mengenai "Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023". Semoga bermanfaat


INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya :

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

PENGUMUMAN
Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
TAHUN 2018

Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM 
1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan: 
  1. Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi; atau 
  2. Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui Kemristekdikti dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan penyetaraan ijazah. 
  3. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus dengan mencantumkan masa studi dan IPK; 


3. Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang masih berlaku (maksimal 6 (enam) bulan sejak surat keterangan dikeluarkan) dari Rumah Sakit Pemerintah minimal tipe C atau Rumah Sakit yang berada di luar negeri yang direkomendasikan oleh KBRI setempat: 

4. Tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat; 

5. Mendapat rekomendasi dari 2 (dua) orang Dosen; 

6. Bagi pelamar kualifikasi pendidikan S2: 
  1. Apabila diterima dan diangkat menjadi Dosen Tetap UGM maksimal setelah 3 (tiga) tahun sejak pengangkatan harus sudah melanjutkan studi S3; 
  2. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2, pada tanggal 01 Oktober 2018; 
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) SI minimal 3.00 (skala nilai 0-4) dan masa studi maksimal 5 tahun; 
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.50 (skala nilai 0-4) dan masa studi maksimal 3 tahun; 
  5. TOEFL resmi ETS dengan nilai minimal 500 (PBT), 173 (CBT), 61 (IBT), atau IELTS minimal 6, atau AcEPI minimal 268; atau memiliki kemampuan bahasa asing yang linier dengan kebutuhan program studi dan termasuk dalam bahasa resmi Persatuan Bangsa Bangsa yang setara dengan skor TOEFL 500 (PBT) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan). Bagi lulusan perguruan tinggi yang menggunakan bahasa Inggris sebagai baha.sa pengantar tidak dipersyaratkan TOEFL (melampirkan surat keterangan);
  6. Nilai Tes Potensi Akademik yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan); 

a) Tes Kompetensi Dasar Akademik (TKDA) yang diselenggarakan oleh UGM, UNPAD, UI, UNAIR, BAPPENAS, atau PLTI (HIMPSl) dengan skor minimal SSO; atau b) Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) yang diselenggarkaan oleh UGM dengan skor minimal 550; atau c) Graduate Record Exammation (GRE) dengan skor minimal 158 (Verbal Reasoning), 162 (Quantitative Reasoning), dan 4,5 (Analytical Writing); atau d) Graduate Management Admission Test (GMAT) dengan skor total minimal 500; 

7. Untuk kualifikasi pendidikan S3: 
  1. Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S3 pada tanggal 01 Oktober 2018; 
  2. Memiliki publikasi atau accepted articles pada Jurnal nasional terakreditasi atau Jurnal internasional bereputasi; 
  3. Masa studi maksimal 7 (tujuh) tahun; 
  4. Bagi pelamar yang memiliki masa studi S3 lebih dari 7 (tujuh) tahun harus memiliki pengalaman mengajar minimal 1 (satu) tahun di Perguruan Tinggi terakreditasi A dan/atau memiliki publikasi terindeks scopus;
  5. Pelamar yang sedang menempuh program S3 tanpa melalui S2 (tidak memiliki ijazah S2) dapat mengikuti proses selelui dengan ketentuan Jika dinyatakan lulus seleksi, baru bisa diangkat menjadi Dosen Tetap setelah lulus S3 maksimal 3 (tiga) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus seleksi. 


8. Satu peserta hanya dapat mendaftar pada satu formasi; 

9. Persyaratan umum dapat berubah Jika diatur khusus dalam persyaratan tambahan.


PENDAFTARAN 
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem informasi yang akan diumumkan di

2. Ikuti langkah serta petunjuk pendaftaran; 

3. Berkas pendukung diupload melalui sistem: 
  1. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada; 
  2. Scan identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga); 
  3. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap kedepan, wajah terlihat Jelas, berpakaian formal, latar belakang warna putih; 
  4. Scan Ijazah dan Transkrip (S1, S2, dan S3) asli; 
  5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan scan SK Penyetaraan Ijazah dari Kemristekdikti atau bukti telah mengajukan penyetaraan ijazah ke Kemristekdikti dan/atau bukti lain yang menunjukkan kualitas institusi pendidikan tinggi dimaksud (Akreditasi Internasional, Ranking, dsb); 
  6. Bagi pelamar yang sedang menempuh program S3 tanpa melalui S2 (tidak memiliki ijazah S2) melampirkan scan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; 
  7. Scan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi Perguruan Tinggi Dalam Negeri); 
  8. Daftar Riwayat hidup sesuai dengan format yang disediakan; 
  9. Scan sertifikat TOEFL/lELTS/AcEPT asli yang masih berlaku; 
  10. Scan sertifikat TPA/PAPs/GRE/GMAT asli yang masih berlaku; 
  11. Scan surat keterangan sehat Jasmani dan rohani/Jiwa asli yang masih berlaku;
Untuk info selengkapnya bisa di download pada link di bawah ini :

Demikian info mengenai "INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018". Semoga bermanfaat

Pengumuman Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non PNS pada Dinas Dikpora Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progro Tahun Anggaran 2018 pada kegiatan Peningkatan dan Pengembangan PTK SD, maka dalam rangka optimalisasi fungsi dan tugas serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan ini diumumkan tentang Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non PNS dengan jenis jabatan dan kualifikasi persyaraan sebagai berikut :







PERSYARATAN PELAMAR
  1. Penduduk Kabupaten Kulon Progo dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el Kabupaten Kulon Progo;
  2. Melampirkan fotocopy kartu kuning/AK-1 dilegalisasi;
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani asli dari dokter Puskesmas/RSUD yang masih berlaku dikeluarkan pada bulan Mei/Juni 2018;
  4. Pendidikan minimal S1 PGSD untuk guru kelas SD, S1 PAI untuk guru PAI, S1 Pendidikan Jasmani untuk guru Penjasorkes;
  5. Berusia serendah rendahnya 22 (dua puluh dua) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juni 2018. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang terantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon Anggota TNI-Polri/anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus paartai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  10. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  11. Tidak memiliki hubungan keluarga (ayah, ibu, kakak, adik, ipar, dan/atau menantu) dengan para pendidik dan tenaga kependidikan pada lokasi SD yang dilamar, dibuktikang dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  12. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan akreditasi Perguruan Tinggi minimal B;
  13. Bagi yang S1/DIV ditempuh melalui konversi harus melampirkan fotocopy ijazah sebelumnya;
  14. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja


PENDAFTARAN
Pelamar melakukan pendaftaran dengan prosedur sebagai berikut:
Membuat surat lamaran yang diketik atau tulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp6.000,00.
Lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna sebagai berikut:
a. Guru kelas                                                             : Warna Kuning
b. Guru Pendidikan Agama Islam                              : Warna Hijau
c. Guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan   : Warna Merah

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download pada link di bawah ini


Demikian info mengenai "Pengadaan tenaga kerja Non PNS Kulon Progro 2018". Semoga bermanfaat

Page Menu

Back To Top