SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK ~ Haloo Bapak/Ibu guru, Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.
Bagaimana kabar bapak/ibu hari ini...? semoga Alloh selalu memberi kesehatan dan perlindungan. Amiin (^_^)
Bagaimana kabar bapak/ibu hari ini...? semoga Alloh selalu memberi kesehatan dan perlindungan. Amiin (^_^)
Banyak dari bapak/ibu guru yang mungkin saat ini membutuhkan NUPTK sebagai syarat PPG tahun 2018. Karena tanpa memiliki NUPTK, secara otomatis guru tidak bisa terdaftar sebagai calon peserta PPG, walaupun masa usia kerja mencukupi. Dan tidak sedikit bapak/ibu guru yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
[*angkat dari masalah tersebut maka, Agus Blog sebagai blog pendidikan mencoba berbagi informasi mengenai "Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK" dengan harapan dapat membantu bapak/ibu guru untuk mendapatkannya. Berikut Penjelasannya
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
(sumber http://gtk.data.kemdikbud.go.id)
Mekanisme penerbitan NUPTK :
Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh :
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK
Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK
Demikian, info mengenai " Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK ". Semoga bermanfaat dan bisa memberikan pencerahan kepada bapak/ibu guru yang saat ini sedang mencari NUPTK.
Kunjungi Juga :
Panduan Singkat Tatakelola Program PPG 2018
Pendaftaran calon ppg gelombang 2 tahun 2018