AGUS BLOG

Blog Pendidikan Tempat Berbagi dan Belajar

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA ~ PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam berbagai Kompetensi diantaranya :
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional

Pada awal mulanya program pendidikan profesi guru untuk meningkatkan Kompetensi dilakukan memalui program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), tetapi di tahun 2018 ini, program PLPG sudah ditiadakan dan diganti dengan Program PPG

Perbedaan Program PLPG dengan Program PPG

Program PLPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 11 hari
2. Diawali dengan Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Nilai UKG
3. Jika lulus PLPG dan Uji Kompetensi maka akan mendapat Sertifikasi Pendidik 
4. Jika tidak lulus Uji Kompetensi maka diberi kesempatan selama 4 kali selama 2 tahun

Program PPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 165 hari atau 5,5 bulan
2. Diawali dengan pre test PPG
3. Jika tidaklulus pre test PPG maka akan diikutkan ditahun selanjutnya
4. Jika Lulus pre test PPG maka akan melakukan pemberkasan dan dilanjutkan PPG

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jengeral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik(pretest).
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran memalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon perta yang dinyatakan lolos verifikasidan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran,jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir

PERSYARATAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 :

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studidan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasi seleksi kemampuan akademikcalon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan  60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
  1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki programstudi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studipada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir ( mulai tahun  2014 sampai dengan 2018).
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  10. Berkelakuan baik.


TATA CARA PENDAFTARAN 

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id



2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu Masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.



3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaianatau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut
a. "Diterima" jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. "Ditolak" jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. "Diperbaiki" jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggirs.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "diterima" dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018
JADWAL PELAKSANAAN  PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018
Demikian info mengenai PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018. Semoga bermanfaat.

Untuk mendownload surat edaranya, silahkan klik link dibawah ini :

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA

Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di Agus Blog ini bermanfaat, silakan berbagi di media sosial lewat tombol share di bawah ini:
Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+

Page Menu

Back To Top