AGUS BLOG

Blog Pendidikan Tempat Berbagi dan Belajar

Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts

Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023

Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 - Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar 

Dalam rangka untuk pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka atau yang sebelumnya bernama kurikulum prototipe kedepannya diharapkan menjadi kurikulum yang lebih fleksibel. titik berat kurikulum ini berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. 

Beberapa Karakteristik dalam kurikulum ini adalah: 

1) Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila; 

2) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; 

3) Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar


Implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka rencana akan mulai diimplemntasikan Pada tahun pelajaran 2022/2023, oleh kemendikbud dan kemenag melalui jalur mandiri, Sehingga kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Sedangkan Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

Kurikulum Merdeka akan diimplementasikan dimulai dari usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun pada pendidikan anak usia dini, serta siswa kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang pelaksanaannya melalui jalur mandiri. Ada 3 kategori dlam pelaksanaan Implementasi diantaranya : 1. mandiri belajar; 2. mandiri berubah, serta 3. mandiri berbagi.

Berikut Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023 Lengkap, mulai dari konsep kurilulum sampai strategi implementasi kurikulum yang sudah dilengkapi dengan modul ajar, serta buku ajar,

Merdeka Belajar

Aplikasi Merdeka Mengajar

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK 

Kepmendikbudrsitek Nomor56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka PemulihanPembelajaran

KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka

Tanya jawab Kurikulum Merdeka

Pedoman Penerapan Kurikulum

Dimensi Profil Pelajar Pancasila

Capaian Pembelajaran Revisi 2022

Panduan Pengembangan Proyek

Panduan Pembelajaran & Asesmen

Panduan & Contoh Kurikulum Operasional PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Modul Ajar PAUD TK, SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Semua Mapel

Contoh Modul Pelajar Pancasila

Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Alur dan Tujuan Pembelajaran (ATP) PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

 

Produk Pelatihan Mandiri

Apa Itu Bukti Karya?

Video Cara Unggah Karya keBukti Karya

Eksplor Karya Guru di Seluruh Indonesia

Panduan Lengkap Platform Merdeka Mengajar

 

Platform Merdeka Mengajar

Merdeka Belajar EpisodeKelima Belas oleh Mendikbudristek

Materi Paparan Merdeka Belajar Episode Kelima Belas

Kumpulan Video Tutorial Penggunaan Platform Merdeka Mengajar

Buku Saku Platform Merdeka Mengajar

Video Ad Platform Merdeka Mengajar

Testimoni Guru TentangPlatform Merdeka Mengajar

Video Cara Aktivasi AkunPembelajaran

Tanya Jawab Kurikulum Merdeka

 

Materi Pelatihan Kurikulum Merdeka Untuk Guru

Modul Pelatihan Implementasi Pembelajaran Paradigma Baru (Guru)

Modul Pelatihan Kepemimpinan dan Implementasi Pembelajaran Paradigma Baru (Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah)

Panduan dan contoh kurikulum operasional sekolah

Panduan Pembelajaran dan Asesmen

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Referensi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Model Layanan Bimbingan Konseling

Panduan Pendidikan Khusus

Dokumen Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) PAUD/TK SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK

Dokumen Modul Ajar PAUD-TK SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

All Contents Kurikulum Merdeka


Demikian informasi mengenai Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023. Semoga bermanfaat, terima kasih

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020 ~ Haloo selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Memasuki Bulan Mei 2019 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah swasta di kabupaten sleman sudah mulai di buka, karena untuk teknis pendaftaranya secara luring (Luar Jaringan). Sedangkan untuk sekolah Negeri, teknis pendaftarannya melalui Daring (Dalam Jaringan) yang bisa di akses melalui portal www.ppdb.slemankab.go.id.




Sebagai orang tua, mencarikan sekolah yang tepat untuk anak nya adalah hal yang wajib. Supaya anak jangan sampai salah dalam memilih sekolah. Oleh karena itu, sebagai orang tua kita harus mengetahui Juknis untuk PPDB tahun 2019/2020. Karena banyak kejadian orang tua yang belum mengetahui informasi tata cara PPBD yang benar, sehingga yang seharusnya anaknya bisa diterima di sekolah favorite karena tidak tahu informasi yang benar malahan masuk sekolah yang biasa-biasa saja. Untuk itu pada kesempatan kali ini Agus Blog Akan berbagi Info Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2019/2020. Berikut Sekilas Infor PPDB Kabupaten Sleman 2019/2020

Tujuan
Pengaturan PPDB bertujuan untuk:
  1. Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  2. Memberikan pedoman bagi TK dan Sekolah dalam melakukan penerimaanpeserta didik baru.
  
MEKANISME PPDB
  1. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dan mekanisme luring.
  2. Mekanisme PPDB pada TK, SD Swasta, dan SMP Swasta menggunakan mekanisme luring.
  3. Mekanisme PPDB pada SD Negeri dan SMP Negeri menggunakan mekanisme daring.
 
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah :
  1. Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 untuk kelompok A.
  2. Berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 untuk kelompok B.

B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah :
  1. Berusia 7 (tujuh) tahun, atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
  2. Pengecualian syarat usia ditujukan bagi calon peserta didik berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (bulan) pada tanggal 1 Juli 2019 yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan psikologis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dari lembaga pemerintah contoh seperti Puskesmas atau Universitas Negeri.

C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah :
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
  2. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  3. Memiliki ijazah dan SKHUSBN 3 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  4. Persyaratan tambahan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri yaitu mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
 
A. Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah.
2. Kuota 90% tersebut termasuk di dalamnya untuk: 
  • a. peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota sebesar 10% dari kuota 90% zonasi; dan/atau
  • b. anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memungkinkan mengikuti layanan sekolah formal pada Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif berdasarkan surat rekomendasi dari psikolog profesional dari lembaga pemerintah seperti Puskesmas atau Universitas Negeri dengan kuota paling banyak 3% dari kuota 90% zonasi.
3. Penentuan jalur zonasi didasarkan pada domisili calon peserta didik yang tercantum pada Kartu Keluarga.


B. Jalur Prestasi
1. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
2. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar kabupaten Sleman yang ditentukan berdasarkan Kartu Keluarga.
3. Penentuan jalur prestasi didasarkan pada:
  • a. Nilai ujian yang tercantum pada SKHUSBN dengan nilai rata-rata minimal 75; dan/atau
  • b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
2. Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik yang beralamat di luar Kabupaten Sleman berdasarkan Kartu Keluarga, tetapi berdomisili di Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa setempat.
3. Penentuan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada Surat penugasan/ SK mutasi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan terhitung mulai tahun 2016 atau setelahnya.

D. Ketentuan Tambahan
1. Calon peserta didik dapat memilih jalur zonasi dan jalur prestasi di luar zonasi 1 (satu) domisili peserta didik.
2. Dalam hal kuota jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Pengalihan kuota sisa ke jalur zonasi akan dilakukan pada hari setelah pendaftaran online mandiri berakhir atau pada hari ketiga verifikasi
berkas.
4. Apabila kuota jalur zonasi tidak terpenuhi maka diberikan kesempatan kepada calon peserta didik dari luar zonasi atau luar kabupaten Sleman untuk dapat diterima.
5. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana di atas dikecualikan untuk:
  • a. sekolah swasta;
  • b. sekolah kerja sama;
  • c. kelas berasrama;
  • d. kelas olahraga;
6. PPDB Kelas Olahraga diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas olahraga adalah SMP Negeri 1 Kalasan, SMP Negeri 2 Tempel, dan SMP Negeri 3 Sleman.
7. PPDB kelas berasrama diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas berasrama adalah SMP Negeri 4 Pakem.

Untuk lebih lengkapnya silahkan bapak/ibu bisa download  JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020, pada link di bawah ini :

Demikian informasi mengenai "JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020". Semoga bermanfaat.

DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL INOVASI PEMBELAJARAN (INOBEL) GURU PGRI TAHUN 2018

DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL INOVASI PEMBELAJARAN (INOBEL) GURU PGRI TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu guru hari ini.....? semoga selalu dalam kondisi yang baik. Amiin

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai "DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL INOVASI PEMBELAJARAN (INOBEL) GURU PGRI TAHUN 2018". Berikut informasi selengkapnya :

Latar belakang 
Perkembangan dunia di abad ke-21 saat ini begitu pesat. Semua bidang kehidupan perlu menyesuaikan terhadap berbagai perubahan yang terjadi, termasuk dunia pendidikan. Hal ini menuntut guru mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif. Upaya pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) yaitu memfasilitasi satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global. Pembelajaran yang menyenangkan dibutuhkan untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki keahlian berpikir kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab I menyatakan "proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.  

Dalam suatu proses pembelajaran, guru harus memiliki cara atau strategi yang menarik agar peserta didik menyukai dan senang dengan mata pelajaran yang diberikan oleh guru. Peserta didik yang senang dengan mata pelajarannya secara tidak langsung akan terdorong dan tertarik untuk belajar dengan rajin. Dengan demikian, kemampuan peserta didik dalam memecahkan masalah dapat meningkat. Penggunaan strategi yang tepat akan membangkitkan aktivitas peserta didik dalam mengikuti pelajaran sehingga peserta didik mampu untuk menyerap dengan baik mata pelajaran yang diberikan yang jauh dari kata membosankan, melainkan akan membuat kesan menyenangkan dalam belajar. Untuk itu diperlukan kreativitas para guru untuk berinovasi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Inovasi yang dilakukan dalam proses pembelajaran meliputi metode dan media pembelajaran.  


DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL INOVASI PEMBELAJARAN (INOBEL) GURU PGRI TAHUN 2018


Proses pembelajaran di sekolah merupakan salah satu bagian yang penting dari pendidikan untuk ditingkatkan mutunya secara terus-menerus. Proses ini hendaknya mampu memfasilitasi peserta didik untuk memiliki kemampuan memecahkan masalah dan dapat hidup selaras sebagai warga dunia yang baik. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pengurus Besar PGRI melalui Asosiasi Guru Penulis (AGP) PGRI menyelenggarakan Festival Karya Inovasi Pembelajaran Guru PGRI Tingkat Nasional Tahun 2018 dengan tema: "Pendidikan di Abad 21 ". Festival karya inovasi pembelajaran adalah kegiatan bagi guru-guru anggota PGRI (semua jenjang) untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam pembuatan karya inovatif (meliputi metode dan media) yang dapat memecahkan masalah pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. 

Tujuan 
Tujuan diadakannya Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru PGRI Tahun 2018, adalah agar guru: 
  1. memiliki motivasi untuk melakukan inovasi pembelajaran/pembimbingan; 
  2. menghasilkan karya inovasi pembelajaran/pembimbingan; 
  3. mendiseminasikan hasil inovasi pembelajaran/pembimbingan kepada sesama guru; 
  4. menampilkan hasil karya inovasi pembelajaran/pembimbingan; dan 
  5. memublikasikan hasil karya inovasi pembelajaran/pembimbingan melalui prosiding, dan jurnal ilmiah atau dibukukan.  
Sasaran 
Sasaran dari dilaksanakannya kegiatan Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru PGRI Tahun 2018 adalah para guru anggota PGRI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup guru: 
  1. Guru TK/RA 
  2. Guru SD/MI 
  3. Guru SMP/MTs 
  4. Guru SMA/SMK/MA/MAK 

Hasil Yang Diharapkan 
Hasil yang diharapkan dari adanya kegiatan ini adalah: 
  1. Munculnya motivasi guru untuk melakukan inovasi pembelajaran/pembimbingan 
  2. Terdokumentasikan karya inovasi pembelajaran/pembimbingan dari seluruh Indonesia; 
  3. Terpajangnya hasil karya inovasi pembelajaran/pembimbingan guru dari seluruh Indonesia; 
  4. Terdiseminasikannya hasil inovasi pembelajaran/pembimbingan kepada teman sejawat; 
  5. Terpublikasikannya hasil inovasi pembelajaran/pembimbingan dari karya terbaik Tingkat Nasional dalam prosiding atau jurnal; yang dapat digunakan sebagai referensi dan inspirasi dalam peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran; dan 
  6. Terpilihnya Juara I, Juara II, dan Juara III Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru PGRI Tingkat Nasional tahun 2018; 

Waktu Pelaksanaan 
Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru PGRI dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat nasional. 
  1. Tingkat provinsi dilaksanakan mulai awal bulan September 2018 sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2018. 
  2. Tingkat Nasional dilaksanakan mulai  pertengahan bulan Oktober 2018 sampai dengan Akhir November 2018 
  3. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang memiliki keinginan untuk menyelenggarakan Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru PGRI tingkat kabupaten/kota dapat dilaksanakan sebelum penyelenggaraan tingkat provinsi, dengan mengacu kepada penyelenggaraan festival tingkat provinsi. Naskah pemenang I kabupaten/kota dikirim ke Pengurus PGRI Provinsi untuk diseleksi.   
Untuk Info selengkapnya, silahkan klik link di bawah ini :

Baca Juga :

Demikian Info mengenai " DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL INOVASI PEMBELAJARAN (INOBEL) GURU PGRI TAHUN 2018 ". Semoga bermanfaat

DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL MENULIS GURU PGRI TAHUN 2018

DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL MENULIS GURU PGRI TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu guru hari ini.....? semoga selalu dalam kondisi yang baik. Amiin

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai "Pedoman Festifal Menulis Guru PGRI Tahun 2018". Berikut informasi selengkapnya :


Latar belakang 
Salah satu program kegiatan Pengurus Besar PGRI pada tahun 2018 adalah Festival Menulis Guru PGRI. Menulis merupakan gerbang peradaban dunia, Menulis adalah kegiatan yang sangat menyenangkan dan bermanfaat karena dengan menulis bisa memperlihatkan luasnya dunia. Menulis sebagai bagian dari budaya literasi menjadi sangat penting bagi seorang guru yang mempunyai tugas mulia mencerdaskan kehidupan berbangsa dengan membekali para peserta didiknya untuk membangun bangsa. Keterampilan menulis merupakan salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh semua guru.     

Keterampilan menulis adalah keterampilan paling tinggi dalam berbahasa. Di dalam aktivitas menulis, seseorang berusaha menata gagasan sesuai dengan topik tertentu melalui berbagai lambang kebahasaan, termasuk kaidah yang digunakan. Menulis adalah sebuah wujud kreativitas manusia. Guru perlu melakukan kreativitas menulis dalam rangka mendorong dan memotivasi peserta didik untuk gemar membaca dan menulis. Aktivitas ini menjadi bagian dari apresiasi dalam pendidikan di sekolah. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pengurus Besar PGRI menyelenggarakan Festival Menulis PGRI Guru Tahun 2018 dengan tema: "Pendidikan di Abad 21". Festival ini memberi kesempatan kepada para guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sederajat untuk menunjukkan bakat dan talentanya dalam menulis.  

PEDOMAN FESTIFAL MENULIS GURU PGRI TAHUN 2018



Tujuan 
Festival Menulis Guru PGRI ini bertujuan: 
  1. Membangkitkan minat guru PGRI dalam aktivitas menulis dalam bentuk cerita dan artikel. 
  2. Memberi tantangan kepada guru PGRI untuk mengembangkan keterampilan abad 21 melalui sebuah tulisan. 
  3. Mengasah dan meningkatkan kemampuan guru PGRI untuk menyusun cerita dan artikel yang berkualitas dan layak dibaca. 
  4. Memupuk sikap positif, rasa cinta, dan bangga terhadap budaya tulis. 
  5. Menggali kemampuan para guru PGRI yang memiliki kemampuan menulis cerita dan artikel. 
  6. Menumbuhkan kreativitas guru PGRI dalam meningkatkan mutu pendidikan. 


Lingkup dan Sasaran 
  1. Lingkup yang dilombakan dalam festival ini adalah tulisan tentang cerita anak, cerita remaja, dan artikel. 
  2. Sasaran kegiatan Festival Menulis Guru PGRI Tahun 2018 adalah para guru anggota    PGRI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup guru: 

a. Guru TK/RA; b. Guru SD/MI; c. Guru SMP/MTs; d. Guru SMA/SMK/MA/MAK; dan e. Guru SLB.   

Hasil Yang Diharapkan 
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: 
  1. Munculnya motivasi guru untuk menulis cerita anak dan remaja, serta artikel mengangkat budaya lokal daerah dari seluruh Indonesia.  
  2. Terdokumentasikan karya guru berupa cerita anak dan remaja, serta artikel mengangkat budaya lokal daerah dari seluruh Indonesia. 
  3. Terdiseminasikannya hasil karya guru berupa cerita anak dan remaja serta artikel mengangkat budaya lokal daerah kepada teman sejawat. 
  4. Terpublikasikannya hasil karya guru berupa cerita anak dan remaja serta artikel dari karya terbaik Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi,  dan Tingkat Nasional yang dapat digunakan sebagai referensi dan inspirasi dalam peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.  


Waktu Pelaksanaan 
Fesitival Menulis Guru PGRI dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional. 
  1. Tingkat provinsi dilaksanakan mulai awal bulan September 2018 sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2018. 
  2. Tingkat Nasional dilaksanakan mulai  pertengahan bulan Oktober 2018 sampai dengan Akhir November 2018 
  3. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang memiliki keinginan untuk menyelenggarakan Festival Menulis Guru tingkat kabupaten/kota dapat dilaksanakan sebelum penyelenggaraan tingkat provinsi, dengan mengacu kepada penyelenggaraan festival tingkat provinsi. Naskah pemenang 1 masing-masing kategori dikirim ke Pengurus PGRI Provinsi untuk diseleksi. 
Untuk Info selengkapnya, silahkan klik link di bawah ini :

Kunjungi Juga :
Pedoman Festifal Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru PGRI Tahun 2018

Demikian Info mengenai " DOWNLOAD PEDOMAN FESTIFAL MENULIS GURU PGRI TAHUN 2018 ". Semoga bermanfaat

Pelatihan Inovasi dan Karya Tulis Ilmiah Matematika (PIKIMat) dengan Pola IN-ON-IN Tahun 2018

Pelatihan Inovasi dan Karya Tulis Ilmiah Matematika (PIKIMat) dengan Pola IN-ON-IN Tahun 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu guru matematika hari ini......? semoga selalu diberi kesehatan dan semangat untuk mendidik generasi bangsa ini. Amiin

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai "Pelatihan Inovasi dan Karya Tulis Ilmiah Matematika" atau disingkat PIKIMat. Pelatihan PIKIMat ini diselenggarakan oleh PPPPTK. Informasi ini bersumber dari http://p4tkmatematika.org
Berikut penjelasan selengkapnya :

 Pelatihan Inovasi dan Karya Tulis Ilmiah Matematika (PIKIMat) dengan Pola IN-ON-IN Tahun 2018


Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan matematika melalui perbaikan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, PPPPTK Matematika melaksanakan program terpadu yang meliputi pengembangan kompetensi diri, penguatan daya inovasi, dan pengembangan kompetensi publikasi karya ilmiah. Salah satu dari program terpadu tersebut adalah Pelatihan Inovasi dan Karya Tulis Ilmiah Matematika (PIKIMat) dengan pola in-on-in. Kegiatan In Service Learning 1 (IN 1) akan dilaksanakan tanggal 6 s.d. 12 Agustus 2018, On the Job Learning (OJL), dan In Service Learning 2 (IN 2) tanggal 29 s.d. 31 Oktober 2018.
Kriteria peserta PIKIMat sebagai berikut:
  1. Guru kelas SD/guru mapel Matematika SD atau yang sederajat
  2. Guru Matematika SMP/SMA/SMK atau yang sederajat
  3. Aktif di KKG/MGMP
  4. Belum pernah mengikuti diklat PKB Two in One yang pernah dilakukan oleh PPPPTK Matematika
  5. Sanggup mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PIKIMat, yaitu
    • In 1 : 60 jp (7 hari) tanggal 6 s.d. 12 Agustus 2018 di PPPPTK Matematika
    • OJL : 3-4 bulan di sekolah masing-masing
    • In 2 : 24 jp (3 hari) semua jenjang : 29 s.d 31 Oktober 2018 di PPPPTK Matematika
  6. Sanggup melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk publikasi ilmiah atau karya inovasi.
Prosedur pendaftaran:
  1. Mengisi formulir pendaftaran daring. [tautan FORMULIR]
  2. Membuat rancangan produk  (inovasi/penelitian/pengembangan/KTI) sesuai format terlampir. [unduh FORMAT]
    Setelah rancangan produk diisi kemudian disimpan dengan nama berkas :
    Nama_Sekolah__Kabupaten/Kota_Provinsi_PIKIMat2018_Produk
    Contoh : Estina_SMAN 1 Wonosari_Gunungkidul_DIY_PIKIMat2018_Produk
  3. Membuat surat kesanggupan calon peserta PIKIMat Tahun 2018 sesuai format terlampir.  [unduh FORMAT]
    Setelah surat kesanggupan  diisi kemudian dipindai dan disimpan dengan nama berkas :
    Nama_Sekolah__Kabupaten/Kota_Provinsi_PIKIMat2018_Kesanggupan
    contoh : Estina_SMAN 1 Wonosari_Gunungkidul_DIY_PIKIMat2018_Kesanggupan
  4. Mengisi surat pernyataan aktif di KKG/MGMP Matematika yang diketahui oleh Ketua KKG/MGMP Matematika dan disahkan oleh Disdik Kab/Kota/Prov, sesuai format terlampir. [unduh FORMAT]
    Setelah surat pernyataan  diisi kemudian dipindai dan disimpan dengan nama berkas :
    Nama_Sekolah__Kabupaten/Kota_Provinsi_PIKIMat2018_KKG/MGMP
    contoh : Estina_SMAN 1 Wonosari_Gunungkidul_DIY_PIKIMat2018_MGMP
  5. Mengirimkan rancangan produk, surat kesanggupan, dan surat pernyataan aktif di KKG/MGMP  melalui alamat surel : pikimat@p4tkmatematika.org paling lambat tanggal 27 Juli 2018, dengan judul surel : Nama_Sekolah__Kabupaten/Kota_Provinsi_PIKIMat2018
    contoh : Estina_SMAN 1 Wonosari_Gunungkidul_DIY_PIKIMat2018
Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi, akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan dengan biaya dari Anggaran PPPPTK Matematika tahun 2018.
Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 1 Agustus 2018.
Adapun kuota untuk diklat ini adalah 100 orang yang terbagi dalam 4 kelas (SD, SMP, SMA, SMK).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami :
  • Umi Rohmiyatun (085228020686)
  • M. Fauzi (082328773897)
Demikian info mengenai "Pelatihan Inovasi dan Karya Tulis Ilmiah Matematika (PIKIMat) dengan Pola IN-ON-IN Tahun 2018". Semoga Bermanfaat

DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2018

DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi penting mengenai Juklak Program Indonesia Pintar (PIP). Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan.

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi
terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.

DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2018


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK. Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

B. Tujuan
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

C. Nilai Dana
Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Untuk selengkapnya, silahkan download Juknis PIP 2018 pada link di bawah ini :

Demikian Informasi mengenai "DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2018". Semoga bermanfaat

Page Menu

Back To Top