DOWNLOAD JADWAL DAN JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024

DOWNLOAD JADWAL DAN JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024 - Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024


 Dalam Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dijelaskan bahwa PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/ manual). PPDB madrasah harus memenuhi asas: 

 a) Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; 

b) Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 

c) Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 

d) Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat; dan 

e) Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu .

Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: persyaratan; sistem seleksi; daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

Adapun untuk Jadwal PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.

1.  Pelaksanaan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun Pelajaran 2023/2024 Januari s.d Maret 2023

2.  Pelaksanaan PPDB MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Tahun Pelajaran 2023/2024 Maret s.d Mei 2023

3   Pelaksanaan PPDB MA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024

    Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023

    Jalur umum mulai Mei s.d. Juli 2023   

4   Pelaksanaan PPDB MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024  Maret s.d Juli 2023

5    Pelaksanaan PPDB MTs Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024

    Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023

    Jalur Umum mulai Mei s.d. Juli 2023

6   Jadwal Pelaksanaan PPDB MI Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 mulai Mei s.d Juli 2023

7   Jadwal Pelaksanaan PPDB RA Tahun Pelajaran 2023/2024 Mei s.d Juli 2023

 

Berikut Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

    berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

    berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

 

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

a. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

 

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:

    berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

    memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

    Khusus bagi calon peserta didik baru balk warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

    Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

    Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/ STTB MTs/ S MP/ Program Paket B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. khusus bagi calon peserta didik baru balk warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang 6 dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Untuk mendownload Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, bisa di klik pada link di bawah ini

Jadwal dan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Demikian informasi mengenai Jadwal dan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

0 komentar