AGUS BLOG

Blog Pendidikan Tempat Berbagi dan Belajar

Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS

Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  1. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik

C. Verifikator SKPD :

  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Terus, Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
  • Kemudian Klik tombol daftar
  • Kemudian Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  • Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
  • Kemudian Isi form registrasi yang meliputi :


  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha

  • Klik tombol registrasi
  • Jika registrasi sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  • Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.

Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS

Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di Agus Blog ini bermanfaat, silakan berbagi di media sosial lewat tombol share di bawah ini:
Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+

Page Menu

Back To Top