PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Bagaiman kabar bapak/ibu guru hari ini.....? Semoga selalu dalam kondisi yang baik dan semangat untuk mendampingi calon penerus bangsa kita. (^_^)
 
Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan kembali berbagi informasi penting bagi bapak/ibu guru, yaitu mengenai :
"PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018"

PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama tersebut, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”. 

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Tujuan
  1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
  2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
  3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
  4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.

Manfaat
  1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untukkepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru pesertapemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
  2. Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapatkepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
  3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas
persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :


1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan
sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.

  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupakepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladanbagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaransecara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, sertapenguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  4. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi danbergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenagakependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
  1. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
  2. Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
  3. Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
  4. Penciptaan karya seni; atau
  5. Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di
bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.


2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit
kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan
sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK
CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.


Untuk informasi selengkapnya bisa di download pada link di bawah ini :
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi

Demikian info mengenai "PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018". Semoga bermanfaat

0 komentar